Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,dan Air Minum Embun Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/ PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-ind/per/3/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami,dan Air Minum Embun Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019
Berlaku Tanggal
27 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.216, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.