Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia Kaca Lembaran secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M- IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018
Berlaku Tanggal
28 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1776, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.