Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 Tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (Hcfc) di Bidang Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Konvensi Wina dan Protokol Montreal, negara berkembang wajib melaksanakan penghapusan penggunaan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) secara bertahap sampa1 batas waktu tertentu;
- bahwa hydrochlorofluorocarbon (HCFC) merupakan salah satu jenis BPO yang digunakan sebagai bahan baku dan penolong pada bidang Industri, yang pemenuhannya secara keseluruhan berasal dari impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengendalikan dan melarang secara bertahap penggunaan hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dalam kegiatan Industri di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
41/M-IND/PER/5/2014
Tentang
Permenperin Tentang Larangan Penggunaan Hydrochlorofluorocarbon (Hcfc) di Bidang Perindustrian
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (794.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.