Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013 Tentang Pedoman Penyusnan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan tata laksana organisasi yang efektif dan efisien sebagai salah satu sasaran area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu dilaksanakan perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan melalui penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.
  2. bahwa agar tercipta keseragaman dalam penyusunan dan implementasi standar operasional prosedur administrasi pemerintahan pada seluruh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat suatu pedoman.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
42/M-IND/PER/8/2013

Tahun
2013

Tentang
Permenperin Tentang Pedoman Penyusnan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/8/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.96 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.