Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi ter-hadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
45/M-IND/PER/6/2014

Tahun
2014

Tentang
Permenperin Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib.

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/6/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (539.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.