Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, ketentuan jenis industri binaan unit organisasi perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian
Ditetapkan Tanggal
02 November 2020
Diundangkan Tanggal
10 November 2020
Berlaku Tanggal
10 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1308, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/7/2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal Dan Badan Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.