Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahandan Produk Kimia Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M- IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat secara Wajib, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M- IND/PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida Secara Wajib;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Bahan dan Produk Kimia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
46/M-IND/PER/12/2017

Tahun
2017

Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahandan Produk Kimia Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2017

Berlaku Tanggal
27 Desember 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1898, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.