Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib, berdasarkan hasil evaluasi harus dilakukan penyesuaian terhadap penunjukannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
47/M-IND/PER/7/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/7/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.