Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 Tentang Definisidan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan di bidang ekonomi;
- bahwa salah satu langkah kebijakan di bidang ekonomi yang diambil Pemerintah adalah penetapan Upah Minimum mengacu pada kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta membedakan kenaikan Upah Minimum antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, perlu menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
51/M-IND/PER/10/2013
Tentang
Permen Industri Tentang Definisidan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1187
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 melalui link di bawah ini:
Download PDF (74.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.