Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011

EntitasKementerian Perindustrian
JenisPeraturan Menteri Perindustrian (Permenperin)
Nomor51/M-IND/PER/5/2011
Tahun2011
TentangPermenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (sni) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/5/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (333.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.