Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan korek api, meningkatkan daya saing industri korek api, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk korek api secara wajib.
- bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia korek api dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 735
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.