Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindusrian Nomor 11/M-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bukuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/PER/5/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/6/2010, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 25/M-IND/PER/4/2014;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peratt:1ran Menteri Nomor 25/M-IND /PER/ 4/2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
53/M-IND/PER/6/2015
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindusrian Nomor 11/M-ind/per/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bukuk Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015
Berlaku Tanggal
09 Juni 2015
Sumber
BN. 2015/NO.855, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.