Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengolahan Kopi Instan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa proses produksi industri pengolahan kopi instan menggunakan sumber daya air dan energi yang besar, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan standar industri hijau yang akan menjadi pedoman bagi perusahaan industri pengolahan kopi instan;
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Kopi Instan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengolahan Kopi Instan
Ditetapkan Tanggal
03 November 2020
Diundangkan Tanggal
10 November 2020
Berlaku Tanggal
10 November 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1317, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.