Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kabel, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kabel, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kabel secara wajib.
  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
56 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 740

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.