Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kabel, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kabel, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk kabel secara wajib.
- bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kabel Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2024
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 740
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.