Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
59/M-IND/PER/7/2015
Tahun
2015
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2015
Berlaku Tanggal
27 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1083, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.