Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-ind/per/7/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Spesifikasi Meter Air Minum, yang telah diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M- IND/PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/ PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/ PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-ind/per/7/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019
Berlaku Tanggal
27 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.218, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.