Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasidan Metode Uji Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND /PER/9 /2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
65/M-IND/PER/8/2015
Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasidan Metode Uji Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1214, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.