Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggidan Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (Lpg) Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kemudahan dan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) yang telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib dan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk dengan wwwperaturangoid 2019, No219 -2- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu regulator tekanan tinggi dan regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen Industri Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggidan Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (Lpg) Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2019
Berlaku Tanggal
27 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.219, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.