Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib, perlu menambah penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah terakreditasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil evaluasi kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
76/M-IND/PER/10/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
01 November 2016

Berlaku Tanggal
01 November 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1636, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/10/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.