Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan perkembangan teknologi, telah terjadi perubahan lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan menjadi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masing-masing produk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat terhadap konsumsi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
78/M-IND/PER/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
11 November 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.