Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua serta untuk meningkatkan mutu hasil industri Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
79/M-IND/PER/9/2015
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1451, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.