Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67mindper62012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat Rubber Seal Pada Katup Tabung Lpg Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) kepada seluruh pelaku usaha, meningkatkan mutu hasil dan daya saing industri Karet Perapat (Rubber Seal), dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
84/M-IND/PER/9/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67mindper62012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat Rubber Seal Pada Katup Tabung Lpg Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
29 September 2015

Diundangkan Tanggal
30 September 2015

Berlaku Tanggal
30 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1456, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.