Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melakukan alih pengetahuan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat dilakukan dengan kerja sama teknik melalui pemanfaatan tenaga asing;
  2. bahwa untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari keberadaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mewujudkan tertib administrasi, perlu dilakukan pengaturan penanganan tenaga asing;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
89/M-IND/PER/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Permenperin Tentang Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.04 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.