Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (Crumb Rubber)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;
- bahwa proses produksi industri karet remah (crumb rubber) menggunakan sumber daya air yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
9 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (Crumb Rubber)
Ditetapkan Tanggal
01 April 2019
Diundangkan Tanggal
05 April 2019
Berlaku Tanggal
05 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.381, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.