Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
91/M-IND/PER/10/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1560, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.