Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
91/M-IND/PER/10/2015
Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-ind/per/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaiandalam Rangkapemberlakuandan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1560, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/10/2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.