Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-ind/per/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Biskuit secara wajib dan meningkatkan daya saing industri nasional, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
96/M-IND/PER/11/2015

Tahun
2015

Tentang
Permen Industri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-ind/per/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib

Ditetapkan Tanggal
16 November 2015

Diundangkan Tanggal
23 November 2015

Berlaku Tanggal
23 November 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1750, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/11/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.