Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukandan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diperlukan pengaturan mengenai pedoman pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja;
- bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Pedoman Pembentukandan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019
Berlaku Tanggal
15 Maret 2019
Sumber
BN. 2019/NO.428, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.