Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Atau Pesangon
Permenhan Tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran dana Pensiun Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Atau Pesangon
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2011
Berlaku Tanggal
07 Juli 2011
Sumber
BN. 2011/NO.387, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.