Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahayadan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pencegahan pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan fasilitas kesehatan diperlukan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sehingga aman bagi lingkungan dan makhluk hidup;
- bahwa pengolahan limbah medis di fasilitas kesehatan merupakan upaya penyehatan lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi komponen persyaratan akreditasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahayadan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2020
Berlaku Tanggal
07 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.722, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.