Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian Sesuai Dengan Profesi
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman, perlu dilakukan pembinaan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada tenaga profesi;
bahwa untuk melakukan pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Menteri Pertahanan perlu menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi;