Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan tugas sebagai perumus kebijakan di bidang diplomasi pertahanan yang meliputi kerja sama bilateral dan multilateral pertahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, perlu dibuat peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan diplomasi pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa diplomasi pertahanan diselenggarakan sebagai bagian dari kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam rangka membangun rasa saling percaya dengan prinsip timbal balik dan saling menguntungkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
12 September 2018
Berlaku Tanggal
12 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1271, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.