Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Imbal Dagang Kandungan Lokaldan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanandan Keamanan dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Pemerintah berkewajiban meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan melalui pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembinaan kemampuan pertahanan negara;
- bahwa pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan harus melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Imbal Dagang Kandungan Lokaldan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanandan Keamanan dari Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
BN. 2015/NO.2086, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.