Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran memperoleh aset tetap dalam pengelolaan akuntasi barang milik negara yang terintegrasi dalam sistem akuntansi pemerintah, diperlukan pengaturan mengenai kapitalisasi barang milik negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kapitasisasi Barang Milik Negara sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018
Berlaku Tanggal
31 Desember 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1909, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.