Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertahanan
Tentang
Permenhan Tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.78, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.