Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-menukar Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Permenhan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-menukar Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanandan Tentara Nasional Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 September 2014
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1481, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Seluruh ketentuan tentang tata cara pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.