Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/PP.200/2/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71permentanpp200122015
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/PP.200/2/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 telah ditetapkan harga pembelian untuk gabah dan beras di luar kualitas oleh Pemerintah;
- bahwa dengan mempertimbangkan harga beras dalam situasi terkini Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
05/PERMENTAN/PP.200/2/2016
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71permentanpp200122015
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
15 Februari 2016
Berlaku Tanggal
15 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.234, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/PP.200/2/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (180.46 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.