Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2011
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2011
Berlaku Tanggal
16 Februari 2011
Sumber
BN. 2011/NO.74, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Pemasukan Unggas Dan Produk Unggas Dari Negara Jepang Dan Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2011 melalui link di bawah ini: