Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 telah ditetapkan Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dipandang perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
09/PERMENTAN/OT.140/2/2009

Tahun
2009

Tentang
Permentan Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
6 Februari 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (242.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.