Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 telah ditetapkan Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
- bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
- bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dipandang perlu menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
09/PERMENTAN/OT.140/2/2009
Tahun
2009
Tentang
Permentan Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
6 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 35
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.