Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan negara tujuan dan meningkatkan daya saing produk pertanian nasional, dilakukan tindakan karantina tumbuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
1/PERMENTAN/KR.020/1/2017
Tahun
2017
Tentang
Permentan Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 148
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1/PERMENTAN/KR.020/1/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.