Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan, telah ditetapkan dokumen dan sertifikat karantina hewan;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, dokumen dan sertifikat karantina hewan yang selama ini dipergunakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
17/PERMENTAN/KR.120/5/2017

Tahun
2017

Tentang
Permentan Tentang Dokumen Karantina Hewan

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
BN. 2017 Nomor 755, peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 Tentang Dokumen Karantina Hewan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.81 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.