Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/SR.130/3/2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/SR.130/3/2012 Tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/sr.130/3/2012 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/sr.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) Pupuk Majemuk Npk, Pupuk Organik Granul dan Pupuk Organik Cair Bersubsidi Tahun Anggaran 2011

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/SR.130/3/2012

Entitas Kementerian Pertanian
Jenis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Nomor 17/Permentan/SR.130/3/2012
Tahun 2012
Tentang Permentan Tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/permentan/sr.130/3/2012 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/sr.130/12/2011 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) Pupuk Majemuk Npk, Pupuk Organik Granul dan Pupuk Organik Cair Bersubsidi Tahun Anggaran 2011
Tanggal Ditetapkan 06/03/2012
Tanggal Diundangkan 00//0000
Berlaku Tanggal 00//0000
Sumber

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/SR.130/3/2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (57.75 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.pertanian.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More