Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, pengetahuan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT..110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangm1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permentan Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
05 April 2019

Berlaku Tanggal
05 April 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 386

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.