Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, pengetahuan karir, profesionalisme, dan peningkatan kinerja;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT..110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangm1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
18 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permentan Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpnssing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
05 April 2019
Berlaku Tanggal
05 April 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 386
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.