Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak yang luas terhadap perekonomian termasuk kegiatan perizinan berusaha di sektor pertanian;
  2. bahwa untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi terhadap pelaku usaha di bidang pertanian, diperlukan penanganan perizinan berusaha sektor pertanian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
19 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permentan Tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
11 Juni 2020

Berlaku Tanggal
11 Juni 2020

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 601

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Mengubah :

  1. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Bab II huruf C dan Ketentuan Bab III huruf C Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.