PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usaha perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2017
Berlaku Tanggal
07 Juni 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 796
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.