Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 /Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;
  2. bahwa agar Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
21 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permentan Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

Ditetapkan Tanggal
15 April 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
15 April 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian di Bidang Organisasi dan Kepegawaian

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/1/2014

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.