Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/Atau Olahannya Ke dalam Wilayah Negara
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, telah diatur Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
- bahwa pelayanan pemberian Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia perlu mengikuti perkembangan perdagangan dunia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/ PK210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
23/Permentan/PK.210/5/2018
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/Atau Olahannya Ke dalam Wilayah Negara
Ditetapkan Tanggal
18/05/2018
Diundangkan Tanggal
24/05/2018
Berlaku Tanggal
24/05/2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/PK.210/5/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (277.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.pertanian.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.