Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa untuk mengembalikan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, dan menciptakan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Negeri dan Pejabat Lain, perlu dilakukan penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kementerian;
- bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, mengamanatkan Menteri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Tentang
Permentan Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 628
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.