Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa organisme pengganggu tumbuhan karantina dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tumbuhan sehingga perlu diatur mengenai jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- bahwa Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
- bahwa berdasarkan basil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dan daerah sebarnya telah terjadi perubahan status jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Tentang
Permentan Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Ditetapkan Tanggal
16 September 2020
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1136
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.